FAJAR.CO.ID, GOWA-- Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Talkshow Undang-undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jum'at (19/3/2021).
Untuk diketahui, Undang Undang Omnibus Law atau cipta kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 20 November 2020 menjadi UU Nomor 11 tahun 2020. Undang-Undang tersebut tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berharap, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong perekonomian di Sulawesi Selatan. Ia pun mengajak para pengusaha, menetapkan Pemerintah sebagai wasit dan regulator dalam dunia usaha, melalui Undang-undang Cipta Kerja.
"Undang-undang Cipta Kerja ini banyak positifnya. Salah satunya penyederhanaan perizinan, pengusaha akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya, serta untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” bebernya.
Andi Sudirman meminta sinergitas dari para pengusaha. "Saya minta (ke pengusaha), jika ada hal pandangan hal penting jika ini harus adil dan lain-lain, sampaikan ke saya. Saya inginkan bagaimana sistem berkeadilan untuk semua," pungkasnya.
Ia pun mengakui, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja ini atas terobosan dari Presiden RI Joko Widodo. Andi Sudirman pun bercerita beberapa perbincangannya saat kunjungan kerja Jokowi di Sulsel.