Dia menerangkan, bahwa saat diberikan kepada SN, sabu-sabunya dalam paketan besar. Kemudian dipecah menjadi klip kecil untuk diedarkan bersama NH dan HA.
Sasaran pengedaran yaitu kepada orang-orang yang sudah mereka kenal. Selain menyediakan barang para pelaku juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu-sabu.
“Kalau di online belum. Yang jelas mereka juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu-sabu,” kata Hery.
Posisi rumah pelaku disebut sangat mendukung sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu. Sebab untuk menjangkau rumah tersebut harus melewati gang sempit. Siapa saja yang datang ke rumah tersebut bisa dengan mudah diketahui.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Mataram. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (jpnn/fajar)