162 Aset Cagar Budaya Makassar Belum Tercatat, Salah Satunya Stadion Mattoanging

  • Bagikan
Stadion Mattoanging sebelum dibongkar. (FOTO: ABE BANDOE/FAJAR)

Sementara tujuh masih berporses termasuk Stadion Mattoanging yang sementara diajukan dan menunggu sertifikat terbit sejak tahun 2019 lalu. Dia mengakui persoalan penyelesaian pendataan sebagian besar aset selain terkendala penolakan, juga terkendala persoalan anggaran yang sangat minim.

"Jadi kita juga kesulitan sebenarnya karena ini Dinas Kebudayaan sebenarnya dinas paling miskin di dunia, nah ini banyak yang mau dibiayai untuk dipercepat penyelamatan aset ini," jelasnya.

Rahmat melanjutkan bahwa tahun ini pihaknya manargetkan sebanyak 10 cagar budaya untuk kembali dicatat dan disertifikasi pemerintah kota.

Sebelumnya Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir sempat mempersoalkan banyaknya aset cagar budaya pemerintah kota yang belum tercatat. Minimnya pencatatan tersebut otimatis akan luput dari perlindungan hukum, sehingga mudah dirusak oleh masyarakat.

"Inikan banyak yang sudah beralih itu, termasuk ada SMP milik peranakan cina dan bank Zaman Belanda itu. Makanya ini yang kita mau catat semua supaya tidak diganggu gugat, kita perlu pikirikan anak cucu kita juga, supaya dia bisa saksikan sejarah," katanya.

Wahab mengatakan pihaknya berencana akan mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tua, yang saat ini telah masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2021 untuk menyelamatkan aset-aset tersebut.

"Jadi perda (Ranperda) itu nanti akan menyelamatkan cagar budaya Makassar dengan menetapkan kota tua di Makassar, supaya masyarakat ini tidak seenaknya merubah bentuk bangunan," pungkasnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan