Barang Mewah Oknum Pegawai Bank Sulselbar Disita Kejati Sulsel

  • Bagikan

Terhadap aset Tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah mengatakan, pencarian bukti serta aset tersangka tidak akan berhenti sampai di sini saja.

Sehingga, ia mengimbau agar kepada siapapun yang menguasai atau menerima peralihan aset dari tersangka, untuk tidak mengaburkan barang bukti tersebut, dan segera melapor ke Kejati Sulsel.

"Kami menegaskan siapapun yang menyembunyikan, atau turut menghalangi penyidikan, mereka pasti akan kami jerat, dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta TPPU dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satu orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Sulselbar Bulukumba, sudah ditetapkan oleh Kejati Sulsel.

Dia adalah Reza, merupakan mantan Account Officer Bank Sulselbar Bulukumba.
Sebelumnya, Reza resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Kejakasaan Tinggi Sulsel, Kamis (8/4/2021) lalu.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan data-data pengajuan kredit dan meraup untung hingga Rp25 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejari Bulukumba, Andi Faik membeberkan, usai penetapan tersangka, pihaknya melakukan penyitaan aset.

"Setelah penyitaan aset, fokus utama itu memulihkan atau setidaknya meminimalisir kerugian keuangan negara dengan berkoordinasi dengan PPATK, BPKP dan pihak2 terkait," kata Andi Faik, Minggu (11/4/2021).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan