Barang Mewah Oknum Pegawai Bank Sulselbar Disita Kejati Sulsel

  • Bagikan

Selain itu, pihaknya melakukan pendalaman terhadap perbuatan tersangka dan ada tidaknya tindak pidana atau pelaku pidana lain.

"Kalau kemungkinan (ada tersangka lain) selalu ada, terlebih dengan adanya penerapan TPPU, dari sisi TPPU dimungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak yang membantu atau memudahkan tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tipikor, atau asetnya," kata Andi Faik.

"Dan benda-benda yang bisa menjadi barang bukti, tapi kita tetap memberikan ruang bagi yang kooperatif melaporkan, terlebih kalau orang itu hanya dimanfaatkan saja atau tidak memiliki pengetahuan sama sekali terkait perbuatan tersangka," tambahnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan