Mangkir, KPK Ultimatun Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal

  • Bagikan

Eni yang merupakan anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan memanfaatkan posisinya sebagai panitia kerja Minerba Komisi VII DPR RI.

Sejumlah uang diminta Eni kepada Samin Tan dalam proses tersebut untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Pertama pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar.

Samin Tan diperkarakan dengan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan