Sementara Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan Tim Pemburu Preman saat itu sedang berpatroli.
“Tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku inisial AA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebelumnya, seorang waria yang mangkal di Jakarta Barat berinisial HI (28) dianiaya oleh pelanggannya berinisial AA 28. Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (14/4/2021).
Kejadian itu berawal, saat pelaku AA meminta dipuaskan kepada HI, namun korban tak kunjung membuat si pelaku klimaks, hingga akhirnya pelaku emosi sembari menganiaya korban.(pojoksatu/fajar)