Penyuap Juliari Peter Batubara Ingin Jadi JC, KPK Menolak dengan Alasan Ini

  • Bagikan

Meski demikian, Jaksa KPK akan mempertimbangkan, jika Harry Van Sidabukke bisa memberikan keterangan yang jelas mengenai pihak lain dalam perkara suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Apabila di kemudian hari terdakwa dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar, maka penuntut umum akan mempertimbangkannya,” pungkas Jaksa Nur Azis.

Harrya Van Sidabukke telah dituntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Jaksa meyakini, Harry memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari Peter Batunara. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan