Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu atau tepatnya Rabu (24/3/2021), Sumeks.co (jawapos grup) sempat menemui sejumlah korban Indri setelah kasus penipuan arisan online tersebut viral di media sosial.
Selain warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang tertipu arisan bodong hingga mencapai Rp7 miliar, ternyata korbannya juga ada yang berasal dari sejumlah daerah luar Sumatera. Seperti Jakarta, Jawa hingga Bontang, Kalimantan Timur.
Sekitar 200 orang korban awalnya, terus menunggu itikad baik dari Indri dan keluarganya, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Muba.
Salah satu korban AS menuturkan, dia bersama korban lain sudah melakukan mediasi dengan keluarga Indri. Namun setelah ditunggu selama dua minggu tidak ada jawaban.
Korban lainnya, NS, warga Bontang Kalimantan Timur mengaku, seharusnya pada tanggal 20 Maret lalu mendapat Rp25 juta dan pada tanggal 10 April mendatang sebesar Rp20 juta. Modal yang sudah disetorkan NS untuk ikut arisan ini sebesar Rp18 juta.
“Kenal dengan owner arisan ini dari teman saya. Sudah ikut sejak Oktober 2020 lalu. Setelah tanggal 20 Maret ditunggu-tunggu ternyata arisan bodong ini sudah terbongkar. Owner saat dihubungi Hp-nya sudah tidak aktif lagi. Dan ternyata korbannya sudah banyak dan kerugian yang pertama direkap hampir Rp4 miliar lebih,” terang NS kepada sumeks.co melalui pesan WhatsApp.