“Coba usatad-ustad masuk (penjara) itu kenapa, bukan karena menghina agama Kristen, padahal biadap semua mulut mereka menista kristen. Tetapi mereka hanya gara-gara mengkritik NU,” tuturnya.
Sebelumnya, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebencian dan menodaan agama.
Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian yakni Undang-Undang ITE. khususnya Pasal 28 ayat 2.
Dia juga kena pasa penodaan agama yang ada di KUHP. Pasal 156 huruf a KUHP. (fin/fajar)