Meski Bukan WNI Lagi, Pakar Hukum Pastikan Joseph Paul Zhang Bisa Dijerat

  • Bagikan

“Dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia bilang Islam secara Islam secara umum, tidak ada konteks teroterialnya. Nah itu susah barangkali untuk mengatakan bahwa dia sudah melanggar hukum Indonesia,” ujar Refly.

“Jangan lupa, yang dilanggar (Paul Zhang) itu bukan hukum Islam, tapi hukum nasional kita yang masih memuat soal ayat-ayat penistaan agama atau penyebaran kebencian, baik itu KUHP maupun Undang-undang ITE,” tandas Refly Harun.

Kominfo Blokir Konten Joseph Paul Zhang
Tujuh konten milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ telah diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh konten Youtube tersebut karena berisi ujaran kebencian.

“Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube milik Paul Zhang,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).

Pada Senin (19/4) kemarin, tujuh konten tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh warganet.

Kemenkominfo terus melakukan patroli siber guna menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan segera mengajukan blokir jika masih ditemukan konten ujaran kebencian.

Menurut Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial kendati Paul diduga berada di luar negeri.

Artinya, UU ITE tetap berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Hingga kini polisi masih memburu Joseph Paul Zhang yang kabarnya masih berada di Eropa. Polisi telah menggandeng Interpol untuk menangkap Joseph Paul Zhang. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan