Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid-19.
Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.
Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun. (endra/fajar)