Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang Diduga Suap Segera Jalani Proses Pelanggaran Kode Etik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) akan segera menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik. Diduga, Stepanus menerima uang senilai Rp 1,3 miliar untuk menghentikan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang diduga menyeret Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, pihaknya berencana memeriksa Stepanus pada pekan ini. Dia mengaku sudah mulai mengumpulkan fakta-fakta soal penerimaan uang oleh Stepanus.

“Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Meski demikian, Tumpak enggan membeberkan secara pasti kapan Stepanus mulai diperiksa dugaan pelanggaran kode etik KPK. Dia menegaskan, Dewas bertanggung jawab pada setiap pelanggaran dugaan etik oleh insan KPK.

“Nggak perlulah kapan pemeriksaan perdana disampaikan (ke publik, Red). Yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami,” tegas Tumpak.

Stepanus telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Selain Stepanus, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan