Sementara itu, Dewan Kyai Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam Bidang Ibadah dan Kajian Syahdiman Abdurrahman menyebut bumil dan busui tidak wajib puasa. Sebagai ganti, bisa membayar fidyah atau meng-qadha (berpuasa selain bulan Ramadan).
“Sahabat Rasulullah SAW, Anas bin Malik mengatakan, sesungguhnya Allah SWT meringankan separo salat dari musafir dan puasa dari musafir, wanita hamil, dan ibu menyusui,” ungkapnya. (mg1/mg4/ryn/fer)
(rs/fer/fer/JPR)