"Subsidair 6 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya
Diketahui, usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Disc jockey (Dj) yang juga model asal Jakarta, Vincentia Gracia Marie alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassar. Ia ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.
Ia pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penangkapannya berlangsung di dekat SPBU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.
Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40). Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.
Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakan rekan Gia di dunia entertainment. (ikbal/fajar)