Kejaksaan Agung Janji Tuntut Maksimal Pelaku Daur Ulang Rapid Test di Kualanamu

  • Bagikan

Sebelumnya, layanan uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemakaian piranti bekas pada uji cepat antigen itu. Petugas menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.

Sementara itu, WNI berinisial JD mengakali kebijakan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari bagi Warga Negara (WN) India maupun WNI dari India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. JD sengaja menggunakan jasa mafia karantina aar bisa langsung pulang ke rumah setibanya di tanah air.

Kebijakan wajib isolasi ini dilanggar oleh JD dibantu oleh S dan RW. Mereka mengakali aturan yang ada supaya JD tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari. S dan RW mengaku-ngaku sebagai petugas bandara. Dia memasang tarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan JD dari kebijakan wajib karantina. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan