“Polri dalam hal ini penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan tersebut,” katanya.
Berkas perkara unlawful killing atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.
Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020. (fin)