KPPN Makassar II Tuntaskan Penyaluran THR senilai Rp109 Milliar

  • Bagikan

Kementerian Keuangan dalam siaran pers tanggal 29 April lalu menyebutkan bahwa pembayaran THR tahun 2021 dapat dibayarkan mulai 10 hingga 5 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pembayaran THR dapat membantu mendorong aktivitas pereonomian dan mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Penyaluran THR melalui KPPN Makassar II dilakukan melalui penerbitan sekitar 330 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan Satker dan diproses sejak tanggal 29 April 2021.

Kepala KPPN Makassar II menyampaikan pembayaran THR didukung dengan sistem informasi dan aplikasi software untuk kemudahan layanan dan menjaga akuntabilitas.

“Kami juga berkoordinasi dengan mitra Satuan Kerja. Inisiatif membuka layanan khusus pengajuan THR di hari libur kemarin merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemanfaatan dari pembayaran THR” tutur Adi Setiawan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan