Heboh Tes Wawasan Kebangsaan, AJI Tegas Mengecam Segala Bentuk Pelemahan KPK

  • Bagikan

1) Mendesak Presiden RI Joko Widodo mengevaluasi proses asesmen yang melanggar HAM dan tidak menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK.

2) Mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi UU KPK hasil revisi yang semakin melemahkan KPK. AJI menilai sejak revisi UU KPK disahkan, terjadi kemunduran pemberantasan korupsi sepanjang 2020. Salah satunya ditunjukkan dengan data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari Transparency International bahwa peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102 pada tahun 2020. Skor CPI Indonesia juga turun dari 40 pada tahun 2019 menjadi hanya 37 pada 2020.

3) Meminta kepada jurnalis dan perusahaan pers untuk tetap kritis terhadap proses seleksi peralihan status pegawai KPK maupun bentuk-bentuk pelemahan KPK lainnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat (1) bahwa Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kontrol sosial yang dimaksud yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. (rls-sam)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan