Sesalkan Beredarnya SK Pemberhentian 75 Pegawai, KPK Minta Pemberitaan dari Jalur Resmi

  • Bagikan

Dia mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Cahya. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan