"Kalau job fit dilakukan setelah ada hukuman apalagi kalau hukumannya dibebastugaskan dari jabatan, berarti sudah tidak bisa ikut," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Siswanta Attas, Minggu (16/05).
Sementara dua lainnya yakni Staf Ahli 1 Taufik Rahman dan Kepala Dinas Pertanahan Manai Sophian tengah mendekati masa pensiun.
"Jadi ada yang ditolak, ditolak itu yang sudah mau pensiun, semisal Manai Sophian, ditolak, untuk apa dia ikut sedangkan di Juli dia sudah pensiun," bebernya. (ikbal/fajar)