Alasannya, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah warga di luar.
Surat edaran tersebut juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan Iqamah. Selain itu juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya. (jpg/fajar)