Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, kecuali Azan dan Iqamah

  • Bagikan

Alasannya, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah warga di luar.

Surat edaran tersebut juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan Iqamah. Selain itu juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan