“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (msn-jpg/fajar)
Sebut Nama Jokowi dan Mahfud MD, BKH: Di Tangan Mereka Berdua KPK Mati Kutu
