Nurul Ghufron Tak Melihat Paham Radikal di KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

“Pak AM (Alexander Marwata) meminta agar TWK ini mohon digunakan untuk pembinaan sesuai arahan Presiden, bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus. Karena itu menurut pak AM, kalau boleh menjamin saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut izinkan kami akan membinanya,” klaim Ghufron.

Ghufron yang mempunyai latar belakang sebagai pengurus Nahdlatul Ulama (NU) ini tak memungkiri, sejumlah pegawai di KPK memang memiliki jenggot yang panjang dan memakai celana cingkrang. Tetapi dia menepis, para pegawai itu tidak memiliki pemahaman radikal.

“Mereka hanya bagian dari khazanah pemahaman agama Islam yang juga tidak menyimpang walau berbeda dengan saya. Sehingga kita perlu hati-hati, jangan sampai kewaspadaan kita terhadap ajaran radikalisme tetapi salah mengindentifikasi,” beber Ghufron.

“Kita tidak ingin kembali kepada sejarah masa lalu di mana kewaspadaan kita terhadap komunis telah melahirkan stigma-stigma yang kadang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik, menyimpang dan ditumpangi kepentingan-kepentingan lain,” imbuhnya.

Ghufron mengklaim, telah memperjuangkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan (TWK) alih status pegawai menjadi ASN. Tetapi justru rapat bersama dengan BKN, Kemenpan RB dan Kemenkumham pada Selasa (25/5) lalu, 51 orang akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa dibina, tetapi 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

“Senada dengan Pak Alex, saya menjamin dan mohon kiranya agar pegawai KPK seluruhnya dialihkan ke ASN berdasarkan hukum, putusan MK dan arahan Presiden,” tegas Ghufron. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan