Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya 2 (dua) periode.
“Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan Presiden.
MPR RI sejak awal tidak pernah memiliki agenda terkait penambahan masa jabatan Presiden dalam rencana amandemen UUD NRI 1945.
Agenda amandamen UUD 45 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN dan itupun MPR sudah sepakat perlu untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak.
“Saya selaku Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi Indonesia,” tutupnya. (fin)