Tim Hukum Habib Rizieq Shihab Sudah Ajukan Banding ke PN Jakarta Timur

  • Bagikan

“SOP kita setelah pernyataan banding ini dari Jaksa ya. Terhitung dari waktu itu 14 hari berkas itu akan di kirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa oleh majelis hakim. Nanti kalau berkas sudah dikirim baru ada nomor register penerimaan,” terangnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan Hakim pada kasus kerumunan di Petamburan.

“Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan