Penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, M Nursal menyampaikan, terkait kesaksian Nurdin Abdullah yang menyebut kliennya memberikan uang, ia menduga didahului permintaan dari Nurdin.
"Sejauh ini kita lihat pola ya. Dari pola yang kemarin-kemarin itu biasanya ada perintah dari rujab dahulu sebelum ada yang diserahkan," jelasnya. (abd-edo/rif-ilo)