Tentunya, kita tidak bisa mengabaikan bahkan menyalahkan reaksi masyarakat yang masih terbakar, meskipun sudah ada sosialisasi dari pemerintah terkait pembatalan haji tersebut. Karena mereka mampu mengindera fakta dengan jelas, namun tidak dapat menyingkronkan fakta yang mereka lihat dengan alasan pembatalan haji yang dikeluarkan. Misalnya, terkait pertimbangan keselamatan dan keamanan para jamaah haji, hal ini kontradiktif dengan dibukanya akses bagi warga negara asing untuk masuk ke Indonesia jika berbicara dalam hal keselamatan masyarakat.
Indonesia, sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, tentunya akan terus berusaha dalam mengupayakan dan mempersiapkan dengan semaksimal mungkin ibadah haji sebagai rukun Islam yang wajib ditunaikan jika mereka mampu, meskipun kini harus menelan kekecewaan yang kedua kalinya. Maka, patutlah mendapatkan pertanyaan mengapa kondisi tersebut bisa terjadi?
Pembatalan pemberangkatan haji ini seolah mempertanyakan apakah telah terlaksana tanggung jawab penuh negara dalam memfasilitasi kewajiban agama setiap orang dan menjamin pelaksanaan ibadah utama tiap masyarakatnya? Kalaupun alasan lainnya belum ada nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji sehingga kuota bagi Indonesia belum diputuskan, tentu disinilah peran negara dalam mengupayakan dengan semaksimal mungkin untuk urusan rakyatnya, menghilangkan berbagai hambatan dengan beragam sarana di era digital yang dapat membantu sekaligus memudahkan dalam segala urusan.