“Kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan izin dan legalitas lainnya, maka itu sudah masuk kategori pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan sedang berjalan. Dan bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan malah nanti juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegas Kadishut.
PT Tiran dan Groupnya kata dia, adalah perusahaan yang sungguh-sungguh mau membangun di daerah Sulawesi Tenggara. Pihaknya pun bersungguh-sungguh mengawal niat baik tersebut.
"Menjadi tidak adil kiranya kalau ada pihak-pihak yang terus menerus mempersoalkan aktifitas Tiran padahal didukung dengan semua kelengkapan legalitas sementara yang lainnya tidak jelas lagalitasnya seolah didiamkan saja," tambah Sahid.
Di daerah Konawe Utara kata dia, Tiran telah mempekerjakan 800 orang lebih warga lokal. “Insya Allah kalau sudah berdiri Smellter di Waturambaha maka dilakukan rekruitmen ribuan karyawan. Sehingga bisa menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal,” kata Sahid panjang lebar.
Oleh karena itu, Sahid menambahkan selaku pemerintah daerah, sangat berharap dukungan full semua pihak. Banyak fitnah ke PT Tiran. Semua itu tidak benar. Ada pandangan bahwa Tiran hanya berkedok seolah-olah membangun Smellter padahal dibalik itu hanya mau menambang saja, ini adalah fitnah yang sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak ingin Smelter beridiri di Konawe Utara.