Selain kepada camat dan lurah, dia menjelaskan, instruksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Sleman, dukuh, ketua Rukun Warga (RW), ketua Rukun Tetangga (RT), serta masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.
”Bupati Sleman minta seluruh kelurahan agar membentuk selter Covid-19 tingkat kelurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan,” papar Shavitri Nurmaladewi.
Kemudian, lanjut dia, kecamatan mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter Covid- 19 tingkat kelurahan di wilayah masing-masing. ”Pembentukan dan pengelolaan selter Covid-19 tingkat kelurahan dalam pelaksanaannya dibantu pamong kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan mitra kelurahan lain, juga dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya,” terang Shavitri Nurmaladewi.
Sedangkan untuk pembiayaan pelaksanaan selter Covid-19 tingkat kelurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan. ”Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter Covid-19 tingkat kelurahan. Sedangkan SDM petugas operasional terdiri atas tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan, dan petugas pengawas,” kata Shavitri Nurmaladewi. (ant/jpg/fajar)