BKN Beralasan Ada Sanksi Pidana Jika Membuka Hasil TWK, UU KIP Justru Membolehkan

  • Bagikan

Sehingga apabila pegawai KPK bersedia informasinya dibuka ke publik, dalam UU KIP diatur pihak tersebut harus memberikan informasi tertulis. Hal ini berkaitan polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK, ingin meminta hasil TWK tersebut.

Bima lagi-lagi menegaskan pihaknya yang merupakan pelaksana TWK tidak bisa membuka hasil tersebut ke publik. Menurutnya, ada sanksi pidana menanti jika dokumen rahasia negara tersebut dibuka secara umum ke publik.

“Saya tidak bisa membuka informasi karena terikat sanksi ini,” sebut Bima.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sedang berusaha meminta hasil salinan data dan informasi terkait TWK. Menurut Ali, PPID KPK telah merespon sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permintaan dan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis,” tegas Ali, Selasa (15/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

“Saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pemenuhan informasi tersebut. Karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK,” tukas Ali. Padahal, hasil TWK telah disampaikan kepada KPK pada Rabu (27/4) lalu. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan