"Setelah uangnya cair, Pak Rahman yang ambil. Jadi dia yang bawa itu uang sama proposalnya ke Fireflies," katanya.
Saat ditanyai oleh JPU Ronald apa alasan Harry meminta bantuan kepada Agung Sucipto, hingga berani menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 50 juta.
Harry mengaku, Agung sempat menyebut beberapa nama pejabat di Provinsi yang bisa membantunya.
"Apakah salah satunya adalah Bapak Nurdin Abdullah," kata Ronald.
Hal ini dibenarkan oleh Harry, salah satu pejabat yang dimaksud bisa membantu adalah NA.
Sementara itu, Abd Rahman membenarkan kesaksian yang diberikan Harry. Katanya, ia menyerahkan uang di dalam koper hijau kepada Nuryadi selaku sopir Agung Sucipto di tempat parkir Cage Fireflies.
"Setelah saya menyerahkan proposal proyek kepada Pak Agung, dia lalu menyuruh saya menyerahkan uang yang masih berada di dalam mobil saya kepada sopirnya, untuk disimpan di jok belakang mobil sedannya," pungkasnya.
Diketahui, ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini. Namun, hanya 6 yang hadir, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, juga merupakan tersangka kasus suap NA, yang hadir melalui zoom di Rutan K4, Kuningan Gedung KPK.
Sementara enam saksi lainnya, yaitu Harry Syamsuddin selaku Komisari PT Karya Nugraha, Abd Rahman, selaku Direktur PT Karya Nugraha, Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Hikmawati selaku istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama pekerja swasta.
Sementara sopir Agung Sucipto atas nama Nuryadi tidak hadir dalam sidang ini.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.