FAJAR.CO.ID, BONE -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak usulan peminjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, pemerintah daerah menegaskan hal itu tidak akan menjadi beban untuk masyarakat.
Diketahui tahun 2020 pinjaman tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga namun seiring berjalannya waktu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membebankan bunga.
Usulan pertama Pemda Bone adalah Rp500 miliar, namun yang disetujui Rp300 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Rp300 miliar itu akan dikenakan bunga sebanyak 6,17 persen. Atau sekira Rp18 miliar per tahun.
Ketua Cabang PMII Bone Muhammad Nurwan Tifta menegaskan tetap menolak pinjaman PEN ini, sebab akan merugikan masyarakat. "Kami tidak setuju, karena ini akan menjadi beban untuk masyarakat dan pemerintahan berikutnya," katanya Kamis (17/6/2021)
Apalagi, kata dia, pernah mewawancara anggota DPRD dan mengaku tidak menerima usulan ini, dan tidak pernah ada penyampaian Pemda ke DPRD.
Sekda Bone, Andi Islamuddin mengutarakan, dasar peminjaman ini Permenkeu 105 dan 179, di dalam proses peminjaman ini jika tidak disetujui DPRD tidak mungkin. Karena tidak mungkin disetujui peminjaman ini jika tidak disepakati dengan DPRD.
Proses peminjaman PEN ini yang dipersyaratkan tidak ada dilanggar. Sudah dihitung dengan baik, dan tidak ada beban untuk masyarakat. Mekanisme dan metode pembayarannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dan tidak ada beban untuk masyarakat.
"Seluruh dampak yang akan ditimbulkan tidak akan berimplikasi ke masyarakat Bone, dan tidak ada beban untuk masyarakat Bone. Itu dibebankan melalui DAU pemerintah pusat," ucapnya.
Terlebih peminjaman ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat di 27 kecamatan untuk perbaikan jalan dan jembatan. Sebanyak 61 ruas jalan dengan anggaran Rp280 miliar. Dari 61 tersebut ada 11 ruas jalan menggunakan beton, karena kondisi tanahnya labil. Sedangkan jembatan ada empat yang akan dilakukan perbaikan.
"Inilah satu-satunya cara untuk membangun infrastruktur yang selalu dikeluhkan warga. Dan kami tidak akan menolak PEN ini," jelas mantan Kepala BKD Bone itu.
Sementara Kabid Anggaran DPKAD Bone, Andi Iqbal Walinono menerangkan, 6,17 persen bunga jika di rupiahkan Rp18 miliar setiap tahun yang akan dibayar selama 8 tahun. Namun, ada masa tenggang selama 24 bulan mulai dari masa pencairan bulan Juli sampai Juli 2023, tidak ada pembayaran pokok pinjaman PEN.
Kata dia, pembayaran bunga sebenarnya mulai tahun pengambilan. Kalau misalkan dicairkan 2021 ada bunga di tahun itu harus diselesaikan. Dihitung per hari, dihitung setelah tanggal pencairan. Apabila di tanggal pencairan keluarnya cuman 25 persen termin pertama, itu saja yang dikali 6,17 persen. Kalau cair di Desember atau termin keduanya berarti diperhitungkan lagi 25 persen ditambah 45 persen lalu dikali 6,17 persen.
"Rp300 miliar ini tidak gelondongan turun. Untuk pembayaran bunganya selama 8 tahun, namun ada dua tahun tidak membayar pokok. Secara perhitungan bunga keseluruhan tidak sampai Rp100 miliar," ucapnya.
Sekaitan dengan tidak ada penyampaian ke DPRD, Iqbal menegaskan ini sudah disusun dan dibahas dengan DPRD, dan disetujui bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setiap pembahasan disampaikan akan ada bunga.
"Jangan cuman satu anggota DPRD merasuki teman-teman, ini jelas untuk seluruh masyarakat. Surat penyampaiannya ada juga ke DPRD," tegasnya. (agung/fajar)