Tuntut Hasil TWK Dibuka, Pegawai KPK Minta Jubir Tak Melontarkan Informasi Bohong

  • Bagikan

Budi menduga, seluruh data tersebut telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke KPK yang dilakukan di mantor Kemenpan RB pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, Perjanjian Kerjasama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

“Kecuali, landasan hukum, dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK,” ucap Budi.

Budi melanjutkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai lembaga yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan hukum.

“Bagaimana bisa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di depan Ombudsman RI, yang tengah memeriksa tentang maladministrasi, tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate,” ucap Budi.

Sementara itu, pegawai KPK lainnya Novariza merasa curiga akan adanya manipulasi-manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, sejak awal proses TWK direncanakan banyak manipulasi yang telah terjadi.

“Permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai juga dirasa sangat lamban dan bertele-tele. Tidak seperti proses munculnya pasal Tes Wawasan Kebangsaan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai,” papar Riza.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan