“Oleh karena itu, tindakan pimpinan KPK yang melegalisasikan perbuatan melawan hukumnya melalui TWK harus dikualifikasi sebagai pelanggaran berat HAM,” pungkasnya. (jpg)
Bambang Widjojanto: Melawan Hukum Melalui TWK, Harus Dikualifikasi Pelanggaran Berat HAM
