LBH Apik menyatakan pihaknya memberikan atensi serius kepada korban dalam kasus kekerasan seksual karena kerap kali korban menghadapi tantangan yang luar biasa dalam memproses kasus yang mereka alami secara hukum. Keslitannya terletak pada proses pembuktian kekerasan seksual benar-benar terjadi. Sementara pelaku kerap mendapatkan privilese ‘tidak bersalah’ sampai terbukti melakukan.
“Kekerasan seksual susah untuk dibuktikan karena biasanya terjadi di ruang-ruang tertutup tanpa saksi, atau jika terjadi di ruang terbuka ia berlangsung secara spontan dan cepat sehingga korban kerap tidak bisa mempersiapkan diri untuk menyimpan barang buktinya,” katanya.
“Sering kali justru korban mengalami tonic immobility yang membuatnya terlihat tidak melawan pelaku sehingga dipersepsikan sebagai menerima perlakuan tersebut, atau mengalami trauma yang begitu hebat sehingga butuh waktu lama untuk memproses pengalamannya tersebut sebelum akhirnya berani bercerita pada pihak lain,” imbuh LBH Apik.
Di sisi lain, pelaku bisa melakukan langkah hukum dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah apabila kasus pelecehan seksual dialami korban diungkapkan ke publik melalui media sosoal atau sejenisnya.
LBH Apik pun memberikan apresiasi kepada pemilik akun Twitter @quweenjojo yang telah berani menceritakan pengalaman pahitnya dalam menghadapi kekerasan seksual.
Sebelumnya, Gofar Hilman disorot banyak orang setelah pemilik akun Twitter @quweenjojo mengaku sebagai korban pelecehan seksual Gofar Hilman. Kejadiannya terjadi pada Agustus 2018 silam di sebuah acara di Malang. Dia mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat umum dan diteriaki dengan kata-kata tidak pantas oleh sejumlah laki-laki.