Airlangga menyampaikan, hal tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli mendatang.
“Dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” tegasnya. (jpg/fajar)