ACC Minta Dugaan Suap Oknum BPK Diusut Tuntas

  • Bagikan

"Saya lihat temuan itu akan hilang pada waktu selesai pemeriksaan sebelum jadi laporan. Itu diminta untuk tanggapan objek yang diperiksa. Nah disitulah terjadi ruang negosiasi. Ruang negosiasi itu luas. Kita ambil contoh aja beberapa kasus yang besar itu kita kan kita lihat temuan ala kadarnya aja," tuturnya Bastian.

Sekadar diketahui, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel non aktif, Edy Rahmat telah mengaku memberikan uang sebesar Rp330 juta kepada salah seorang oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernama Nilam.

Kesaksian Edy diungkapkan dalam sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap ke Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021) lalu. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan