Pelaksanaan malam takbiran juga hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid dan musala yang merupakan warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Sementara untuk takbir keliling, seperti arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang.
“Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musala paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran,” tulis SE tersebut.
Sementara itu, untuk Salat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan zona oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Lalu, untuk zona hijau dan zona kuning dapat dilakukan di masjid, musala atau lapangan terbuka dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas.
“Penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemda, Satgas Covid-19 setempat dan aparat keamanan,” ujarnya.
Penyelenggara Salat Idul Adha wajib menyediakan thermogun, hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Kemudian, menyediakan masker medis, petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha. Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus. Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Idul Adha,” tambahnya.