Mobil Baru Bebas Pajak, Diskon Berlaku hingga September

  • Bagikan

Andrianto menerangkan, jika merujuk pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sehingga menyoal konsumen yang terlanjur membeli mobil dengan stimulus 50 persen pada Juni, kata Andrianto bakal dikembalikan. "Ini sedang diatur kebijakannya," imbuhnya.

Senada, Managing Director PT Bosowa Berlian Motor, Anton Wijaya juga masih menunggu kejelasan dari ATPM untuk pengembalian konsumen yang terlanjur membeli pada Juni
dengan stimulus 50 persen.

"Baru lisan, kita tunggu informasi lebih lanjut tunggu surat resmi MMKSI," pungkasnya.
Kalla Toyota juga mulai menerapkan skema penjualan dengan PPnBM 100 persen. Masyarakat yang telah memesan, namun masih inden hingga Juli ini juga akan menikmati diskon tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Kalla Toyota, Hariyadi Kaimuddin, mengaku sudah menerima PMK resmi mengenai keberlanjutan kebijakan PPnBM 100 persen. Sebetulnya, kata dia, jika merujuk aturan tersebut penerapan diskon ini berlaku surut sejak Juni.

Haryadi menjelaskan, sejalan dengan PMK baru yang dikeluarkan pemerintah, pengembalian kelebihan transaksi konsumen memang harus dikembalikan. "Cuma pengembalian ke pembeli ini butuh waktu. Kemudian belum ada juknis seperti apa mekanisme pengembaliannya,” bebernya, di Gastros Nipah Mall, Jumat, 2 Juli.

Sementara, kata dia, untuk pembelian Juli sudah bisa menikmati program PPnBM. Kemudian sesuai arahan PMK tersebut, setelah pada September sampai Desember mendatang, kebijakan diskon bagi konsumen mengalami penyesuaian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan