Mobil Baru Bebas Pajak, Diskon Berlaku hingga September

  • Bagikan

Pasalnya yang berlaku, pada periode itu yakni insentif PPnBM sebanyak 25 persen. “Untuk yang Juni ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Pembeli memang bisa mengklaim, karena sesuai PMK memang mesti ada pengembalian,” tambahnya.

West Region General Manager Kalla Toyota, Andhika Susanto menambahkan, bagi yang sudah memesan kendaraan namun belum dilakukan proses cetak faktur jual, sudah pasti akan mengikuti harga pe 1 Juli kemarin.

Sementara untuk mereka yang transaksinya tuntas pada Juni kemarin, pihaknya akan mengikuti aturan pengembalian pembayaran yang telah diterima. “Namun kami masih menunggu juknis atau petunjuk teknis dari PMK tersebut,” tambahnya.

Diapun berharap masyarakat tak melewatkan kesempatan ini. Batas pemberian diskon dengan skema PPNBM 10 persen, diberlakukan sampai Agustus. Setelah itu, pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah untuk pember lain skema PPNBM berikutnya.

Menurutnya, kebijakan ini memang membuat rata-rata penjualan Kalla Toyota meningkat. Apalagi, jenis kendaraan yang mendapat relaksasi tersebut merupayakan unit yang memang diminati masyarakat banyak.

Penurunannya pun, bervariasi, mulai dari Rp14 Juta untuk unit Avanza, hingga Rp62 juta untuk unit Vios. Adapun market share yang diperoleh khusus di Sulawesi Selatan sebesar 32,29 persen, yang membuat brand ini menjadi pemimpin pasar di Sulsel. (*)

Reporter Andi Syaeful - Abadi Tamrin
editor ilham arman k sewang-ilham wasi

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan