“Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara,” sambungnya.
Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan bahwa pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Covid-19. (jpg)