Lampaui Target, Vaksinasi di Kota Makassar Capai 103 Persen

  • Bagikan

Masyarakat yang ingin vaksin bisa datang puskesmas terdekat. Syaratnya membawa kartu tanda pengenal (KTP) dengan syarat minimal 18 tahun.

"Siapa saja boleh divaksin, dengan catatan tentu berada di wilayah kerja puskesmas, di mana tempat tinggalnya, di mana terdaftar sebagai warga kota Makassar di wilayah kerja puskesmas, silakan divaksin di Puskesmas masing-masing. Itu per 1 Juli jadi tidak ada batasan lagi, siapa aja boleh,"katanya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan