Sempat Ragu, Sidang NA Digelar Virtual di Makassar

  • Bagikan
KPK Serahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah

Asri tak membeberkan jumlah saksi yang akan dihadirkan. "Yang pasti, lebih banyak dari saksi terdakwa Agung Sucipto," pungkasnya.


Penasihat Hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, berarti perkaranya sudah siap disidangkan. Dia berharap bisa membuktikan apa yang diakui terdakwa itu benar atau salah.


Berdasasarkan penelusuran FAJAR, Arman Hanis adalah pengacara senior yang sudah malang melintang di dunia advokat. Dia memenangkan cukup banyak kasus yang ditangani.


Arman banyak menangani kasus besar. PT Coca Cola Distribution Indonesia dan PT Magnum Consolidators Indonesia juga pernah menggunakan jasanya.


Selain itu, pada kasus PT Ancol Indonesia, menjadi kuasa hukum pemohon pailit. Pria kelahiran Makassar pada 1973 lalu itu merupakan pendiri Hanis and Hanis Advocate pada 2004 lalu.


Ia juga pernah menjabat Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Saat ini menjabat ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) JakartaPusat.


Arman Hanis juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Tahun 1998 lalu, Arman mendapat gelar advokatnya. Kemudian 10 tahun berselang, ia melanjutkan karirnya sebagai kurator. Ia juga pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Majelis Hakim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali mengatakan, PN masih dalam proses penentuan majelis hakim. Termasuk menentukan paniteranya oleh kepala Pengadilan Negeri Makassar.


Setelah semua lengkap akan dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). "Pedoman kami data SIPP. Satu atau dua hari ke depan akan keluar nama hakim dan paniterannya. Setelah itu penentuan lanjutannya adalah jadwal sidang," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan