Sempat Ragu, Sidang NA Digelar Virtual di Makassar

  • Bagikan
KPK Serahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelimpahan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor Makassar sesuai dengan tempat transaksi dugaan korupsi di Makassar.


Sesuai isi dakwaan, transaksi terkait dugaan korupsi terjadi sejak awal 2019 hingga 2021, baik Nurdin Abdullah sendiri, maupun bersama dengan Edy Rahmat. Lokasi dugaan transaksi ada di beberapa tempat, seperti di Rujab Gubernur Sulel, rumah pribadi Nurdin di Perumahan Dosen Unhas, Rumah Agung Sucipto di Makassar dan Bulukumba.

Kemudian di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, di kafe lobi Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani, lobi hotel Myko dan Convention Center, di kafe Pancious, di kafe Fireflies, di RM Nelayan dan di rumah dinas Edy Rahmat.


Nurdin didakwa menerima gratifikasi atau janji secara langsung uang tunai sebesar 150 ribu dolar Singapura. Kemudian melalui Edy, menerima uang sekitar Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Seppang Bulukumba.


Gratifikasi yang diberikan diduga agar Nurdin memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel. Juga untuk memberikan persetujuan bantuan keuangan provinsi untuk proyek di Dinas (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 supaya dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.


Kata Ipi, Nurdin didakwa dengan dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sementara Edy didakwa dengan dakwaan, pertama dengan Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Kedua dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukasnya. (mum-edo-fik/rif-ham)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan