Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Kejari Makassar Tangani Perkara Narkotika

  • Bagikan

Satu Bulan, Dua Dituntut Pidana Mati dan Satu Dituntut Pidana Seumur Hidup

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Pengananan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sangat baik. Tahun 2021 ini ada dua terdakwa penyalahgunaan narkotika yang dituntut pidana mati dan satu pidana seumur hidup.

Dua terdakwa dituntut pidana mati tersebut adalah Hengky Sutejo dan Dwi Putra Abdi. Sedangkan terdakwa yang dituntut pidana seumur hidup adalah Munajib Muchtar.

Hengky Sutejo diketahui merupakan residivis narkotika yang sementara menjalani pidana seumur hidup di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa. Hengky mendapatkan barang berupa pil ekstasi sebanyak 4.945 butir dengan berat seluruhnya 2.074 gram brutto yang dikirim melalui ekspedisi dari Belanda dengan dikemas dalam 1 (Satu) pasang pakaian pengantin.

Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Terdakwa selanjutnya yang dituntut pidana mati adalah Dwi Putra Abadi. Dari tangan terdakwa ini ditemukan barang bukti 13,8 Kg sabu-sabu dan 2.994 butir ekstasi.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi dengan pidana mati

Sedangkan terdakwa Munajid Muchtar dituntut pidana seumur hidup. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan tuntutan tersebut menjadi bukti komitmen dan keseriusan dari Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika.

“Terdakwa Hengky merupakan residivis yang saat ini menjalani pidana seumur hidup dan kejahatannya sudah lintas negara karena sumber barangnya dipesan dari Belanda. Sedangkan terdakwa Dwi mempunyai barang bukti shabu dan ekstsi yang sangat banyak yang sangat berpotensi merusak jiwa dan mengancam nyawa masyarakat," ucapnya.

“Kami juga berharap komitmen bersama dari setiap stakeholder agar bergandeng tangan dalam penanganan perkara narkotika untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku. Bahkan untuk dua tuntutan pidana mati dan satu tuntutan seumur hidup tersebut tersebut kami berharap Majelis Hakim dapat sependapat dengan kami," harapnya.

Andi Sundari menuturkan agar terhadap perkara narkotika dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa agar hasil dari kejahatan sebagai bandar narkotika dapat disita untuk negara.

“Harapan Kami untuk bandar narkotika juga dilakukan penyidikan TPPU,” ungkapnya

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi penanganan perkara narkota di Kejari Makassar. Tuntutan pidana mati dua terdakwa dan satu terdakwa pidana seumur hidup adalah bentuk komitmen atas instruksi presiden atas perang terhadap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Bayangkan barang bukti 13,8 kilogram sabu-sabu tersebut jika beredar berapa banyak warga yang dirusak. Ini harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya Makassar dan Sulsel secara umum adalah target peredaran narkoba yang sangat besar.

"Saya sangat apresiasi penanganan perkara narkoba di Kejari Makassar. Saya harap kejari yang lain juga melakukan hal serupa. Jangan beri ampun kepada penyalahgunaan narkotika untuk merusak warga. Tuntut mati semua yang sudah meresahkan warga," kata Andi Rio Idris Padjalangi, Selasa 13 Juli.

Lebih lanjut Politisi Golkar ini menuturkan tuntutan berat atas pelaku kejahatan narkoba bukan berarti tidak manusiawi. Namun harus dilihat dari sudat pandang yang lebih luas. Termasuk berapa besar dampak negatif atas tindakan yang ditimbulkan atas kejahatannya.

Tuntutan berat juga membuat para pelaku lain akan ketakutan. Sehingga bisa menjadi langkah antisipasi untuk mencegah pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa.

"Saya yakin jika sudah dituntut seumur hidup akan membuat pelaku lain akan berpikir ulang untuk melakukan hal serupa. Ini juga bentuk antisipasi untuk pencegahan," ungkapnya.

Adapun Perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Makassar yang ditangani Kejari Makassar dan telah diserahterimakan tanggungjawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik periode Januari hingga Juni tahun 2021 yakni sebanyak 461 perkara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan