Prostitusi Libatkan Cynthiara Alona, Pengacara Sebut Kliennya Bukan Muncikari Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Penangkapan ini usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

Sebagai pemilik hotel diduga menjadi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur, Cynthiara Alona dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 junto 76 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan