FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah sepakat Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi UU.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, UU Otsus Papua tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih tersebut.
“Itu merupakan upaya bersama sebagai wujud komitmen pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari negara kesatuan Indonesia,” ujar Tito dalam rapat paripurna DPR secara virtual, Kamis (15/7).
Mantan Kapolri tersebut menuturkan, dalam pembahasannya UU Otsus Papua itu menjunjung tinggi harkat, martabat masyarakat asli Papua. Termasuk juga upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan di Papua.
“Inilah merupakan bentuk perhatian terbaik dari kita semua kepada saudara-saudara kita di Papua, dan Insya Allah sumbangsih Bapak Ibu sekalian akan tercatat dalam tinta emas perjalanan bangsa ini,” katanya.
Tito juga menjelaskan, setelah resmi diundangkan, UU Otsus Papua akan disosialiasaikan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk juga menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Nanti pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” ungkapnya.