Sebelumnya, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menjadi UU.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri oleh 51 anggota DPR secara visik dan 400 secara virtual.
Pengesahan RUU ini diawali dengan laporan dari Ketua Pansus Otsus Papua Komaruddin Watubun yang mengungkapkan di RUU tersebut adanya perubahan pasal.
“Terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru. Jadi berjumlah 20 pasal,” ujar Komaruddin di rapat paripurna.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menayakan kepada para anggota dewan apakah menyetujui Otsus Papua ini bisa disetujui menjadi UU.
“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Dasco.
Mendengar hal tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir fisik maupun virtual pun setuju agar RUU Otsus Papua tersebut bisa menjadi UU. (jpg/fajar)