Ngabalin Bela Jokowi Soal Perubahaan Statuta UI, Seret Ikatan Alumni UI

  • Bagikan
Ali Mochtar Ngabalin. (fin)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Ia memastikan, pemerintah sama sekali tak memiliki kepentingan di balik revisi Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 itu.

Ngabalin menyatakan, aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest.

“Nah PP Nomor 75 tentang statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik,” terang Ngabalin kepada wartawan, Rabu (21/7).

Karena itu, Ngabalin mengaku heran dengan mereka yang mempermasalahkan revisi Statuta UI.

“Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak, saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI),” tegasnya.

“Kalau begini cara kerja mereka memporak-porandakan ruang publik itu artinya dia merusak suasana ruang publik,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang dirangkap oleh rektor.

Karena yang dilarang adalah jabatan direksi.

Empat Posisi

Dalam pasal 39 PP NOmor 75 Tahun 2021 disebutkan, rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat posisi.

“Pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah atau swasta.

Kedua, pejabat struktural pemerintah pusat daerah. Ketiga direksi badan usaha negara atau daerah.

Keempat, tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan